“Pelakunya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ke-15 anak dalam pendampingan untuk dikonseling oleh psikolog dan mendapat asesmen serta pendampingan hukum,” ujar Nahar.
Nahar berharap pelaku dapat dihukum berat mengingat korban mencapai belasan orang. “Mengingat pelaku adalah pendidik sesuai Pasal 82 (2) dapat dikenai pidana 1/3 dari pidana pokok,” sambungnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 76E UU 35 Tahun 2014, dengan sanksi hukuman pada Pasal 82 UU 17 Tahun 2016 jo Perppu 1 Tahun 2016. Pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun disertai denda maksimal Rp5 miliar. (Red)