Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Polisi Tetapkan Bus PO Handoyo Sebagai Tersangka

Edwar Zulkarnain
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain saat lakukan Olah TKP. (Foto: Dok. Humas Polres Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Polisi menetapkan sopir bus PO Handoyo, berinisial RK (28) tersebut sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut di ruas jalan tol Cipali, tepatnya di jalan interchange, kilometer 72, Purwakarta, Jawa Barat.

Pria yang tercatat sebagai warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah itu dianggap bersalah karena kecelakaan yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia, 2 orang luka berat dan 7 orang mengalami luka ringan.

Baca Juga:  Setiawan Wangsaatmaja Sebut Capaian Indeks Reformasi Birokrasi Jabar Lebihi Target, Segini Angkanya

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dalam insiden kecelakaan maut di ruas jalan tol Cipali, tepatnya di jalan interchange, kilometer 72, Purwakarta, Jawa Barat, Pada Jumat, 15 Desember 2023, sore.

Baca Juga:  Sosok Wiranti Ratna Gumilar, Womenpreneur Muda Asal Purwakarta yang Miliki 1.000 Reseller

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara akhirnya menetapkan seorang tersangka sopir bus PO Handoyo dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut,” ucap Edwar, pada Sabtu, 16 Desember 2023.

Baca Juga:  Modus Baru Kasus Pencurian Motor di Purwakarta: Pancing Korban dengan Gadis Belia

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Kapolres mengungkapka, jika bus itu melaju dengan kecepatan cukup kencang, hal itu di lihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan hingga posisi perseneling yang masih di gigi tinggi.