Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Polisi Tetapkan Bus PO Handoyo Sebagai Tersangka

Edwar Zulkarnain
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain saat lakukan Olah TKP. (Foto: Dok. Humas Polres Purwakarta).

“Kita perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu diatas 40 kilometer per jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 km perjam,” Ungkap Edwar.

Sehingga, kata Edwar, Berdasarkan alat bukti hasil olah TKP, keterangan saksi, keterangan tersangka dan petunjuk penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan Bus PO Handoyo bernomor polisi AA-7626-OA.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Dirikan 15 Posko Bencana Gempa Cianjur

“Atas kelalain sopir bus PO PO Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan,” ungkap Edwar.

Baca Juga:  Mahasiswa dan Dokter Hewan Dikerahkan untuk Tangani PMK di Kabupaten Bogor

Diketahui, belasan korban tersebut tewas usai bus PO Handoyo dengan nomor polisi AA 7626 OA yang mereka tumpangi alami kecelakaan tunggal di Tol Cipali, Jumat, 15 Desember 2023, kemarin.

Baca Juga:  Tim SAR Temukan Jasad Balita yang Terseret Arus Sejauh 1,5 Kilometer

Bus dengan tujuan Yogyakarta-Bogor itu terguling saat hendak keluar Tol Cikampek untuk mengambil penumpang di Kabupaten Purwakarta. (Gin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News