Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Begini Penjelasannya

Polda Jabar kembali melakukan rekontruksi kembali dalam kasus pembunuhan ibu dan akan di Kabupaten Subang
Polda Jabar kembali melakukan rekontruksi kembali dalam kasus pembunuhan ibu dan akan di Kabupaten Subang. (foto: istiemwa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memutuskan untuk mengembalikan berkas perkara pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Jalancagak, Kabupaten Subang, kepada penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Baca Juga:  Geger! Benda Mencurigakan Dibungkus Plastik Hitam Kagetkan Warga Antapani, Polisi : Bukan Bom

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan analisis terhadap berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang diterima pekan lalu.

Menurut Nur, hasil analisis sementara menunjukkan bahwa berkas kasus tersebut belum lengkap. Atas alasan tersebut, Kejati Jabar memberikan petunjuk P18, dengan petunjuk lebih lanjut yang akan menyusul.

Baca Juga:  Polisi Temukan Hal Mencurigakan di Yayasan Keluarga Yosep, Tersangka Kasus Pembunuhan di Subang

“Berkasnya dikirim pada hari Kamis lalu, dan sudah ada pemberitahuan bahwa berkas belum lengkap. P18 dulu, petunjuknya menyusul, masih disusun,” ujar Nur.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, Warga Subang Dihebohkan Telur Palsu Dibungkus Silikon, Berikut Faktanya

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, sebelumnya menginformasikan bahwa berkas kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada 29 November.