JABARNEWS │ BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memutuskan untuk mengembalikan berkas perkara pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Jalancagak, Kabupaten Subang, kepada penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan analisis terhadap berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang diterima pekan lalu.
Menurut Nur, hasil analisis sementara menunjukkan bahwa berkas kasus tersebut belum lengkap. Atas alasan tersebut, Kejati Jabar memberikan petunjuk P18, dengan petunjuk lebih lanjut yang akan menyusul.
“Berkasnya dikirim pada hari Kamis lalu, dan sudah ada pemberitahuan bahwa berkas belum lengkap. P18 dulu, petunjuknya menyusul, masih disusun,” ujar Nur.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, sebelumnya menginformasikan bahwa berkas kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada 29 November.