Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Begini Penjelasannya

Polda Jabar kembali melakukan rekontruksi kembali dalam kasus pembunuhan ibu dan akan di Kabupaten Subang
Polda Jabar kembali melakukan rekontruksi kembali dalam kasus pembunuhan ibu dan akan di Kabupaten Subang. (foto: istiemwa)

Empat berkas dibagi untuk masing-masing tersangka, yaitu Yosep Hidayah, M Ramdanu alias Danu, Mimin (istri kedua Yosep), serta Arighi dan Abi yang disatukan dalam satu berkas.

Baca Juga:  Cara Kapolres Purwakarta Cegah Tawuran Kembali Terulang

Surawan menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu hasil kajian dari Kejati Jabar, apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) atau masih perlu dilengkapi (P19).

Baca Juga:  Kepala BKPSDM Majalengka Mangkir, Kejaksaan : Tersangka Minta Jadwal Pemanggilan Ulang

“Ada waktu untuk jaksa mempelajari berkasnya dulu. Apakah ada petunjuk yang kurang atau apa, kalau P19 kami penuhi dulu,” jelas Surawan. (red)

Baca Juga:  Politisi Subang Didakwa Terima Uang Rp4,5 Miliar Lebih dalam Kasus Mafia Anggaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News