Empat berkas dibagi untuk masing-masing tersangka, yaitu Yosep Hidayah, M Ramdanu alias Danu, Mimin (istri kedua Yosep), serta Arighi dan Abi yang disatukan dalam satu berkas.
Surawan menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu hasil kajian dari Kejati Jabar, apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) atau masih perlu dilengkapi (P19).
“Ada waktu untuk jaksa mempelajari berkasnya dulu. Apakah ada petunjuk yang kurang atau apa, kalau P19 kami penuhi dulu,” jelas Surawan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News