Kejam! Istri di Humbahas Ajak Selingkuhan Bunuh Suaminya Agar Bisa Nikah

Pelaku pembunuhan di Humbahas ditangkap. (Istimewa).

Menurutnya, pembunuhan itu direncanakan AM dengan mengajak pelaku HS untuk menghabisi korban agar perselingkuhan mereka berjalan lancar dan keduanya agar mereka dapat menikah.

Baca Juga:  Cucun Ahmad Syamsurija Raih Gelar Doktor, Cak Imin: Saya Bangga!

“Motif pembunuhan akibat perselingkuhan dan masalah keluarga,” papar Master.

Master menambahkan, atas perbuatannya pelaku HS dijerat Pasal 340 subsider 338, sedangkan untuk AM dikenakan pasal 340 subsider 338 junto 55 ikut serta dan menyuruh.

Baca Juga:  Dilaporkan Hilang, Pensiunan BUMN Asal Simalungun Ditemukan Tewas Terapung di Sungai Bah Bolon

“Ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun,” bilangnya. (Mad)