Kejari Karawang Periksa Ratusan Saksi Dugaan Korupsi Dam Parit

JABARNEWS | KARAWANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, sudah memeriksa 110 saksi, kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dam parit (bendung kecil) di lingkungan Dinas Pertanian.

Kepala Kejaksaan Negeri, Rohayatie mengatakan bahwa penyelidikan tersebut terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun anggaran 2018.

Baca Juga:  Natal di Purwakarta Berlangsung Aman. FKUB Ucapkan Terima Kasih

“Penyelidikan dalam kasus dugaan penyalahgunaan DAK ini masih tahap awal sehingga belum diketahui siapa yang akan menjadi tersangka,” ujar Rohayatie, Rabu (11/12/2019)

Anggaran DAK 2018 untuk pembangunan dam parit tersebut mencapai Rp9,5 miliar.

Baca Juga:  Bupati Anne Ratna Mustika Nyalon DPRD Jabar, KPU Purwakarta: Harus Lampirkan Surat Pengunduran Diri

Selain kasus dugaan korupsi DAK Dinas Pertanian, Kejari Karawang juga tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi DAK untuk SMK Negeri di Karawang senilai Rp4 miliar.

Dalam kasus dugaan korupsi DAK SMK Negeri ini, Kejari Karawang telah memanggil 60 orang untuk dimintai keterangan. Bahkan, sudah ada calon tersangka.

Baca Juga:  Ingin Ngopi Di Mall, Demiz Malah Diserang Pengunjung

Akan tetapi, hingga kini belum dilakukan penetapan tersangka karena pihaknya masih menunggu audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Barat. (Ara)