Daerah

Kejati Jabar Hentikan Proses Hukum Satu Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen Dago Elos

×

Kejati Jabar Hentikan Proses Hukum Satu Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen Dago Elos

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi Dana NPCI Jabar: Status Tersangka Atau Tidak Terhadap Supriatna Gumilar, Menunggu Hasil Penyidikan
Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) di Bandung, Jawa Barat. Di sinilah Mantan Ketua NPCI Jawa Barat, Supriatna Gumilar, diperiksa terkait dugaan korupsi dana hibah.. (foto tarungnews.com)
Dugaan Korupsi Dana NPCI Jabar: Status Tersangka Atau Tidak Terhadap Supriatna Gumilar, Menunggu Hasil Penyidikan
Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) di Bandung, Jawa Barat. (foto tarungnews.com)

Pada 24 Desember, sekitar pukul 15.15 WIB, ia mengeluh sakit di dada kiri setelah keluar dari kamar mandi dan kehilangan kesadaran.

Setelah diperiksa di klinik rutan, Dodi dirujuk ke IGD RS Santo Yusup. Sayangnya, ia dinyatakan meninggal dunia pukul 16.19 WIB. “Jenazah telah kami serahkan kepada pihak keluarga beserta barang-barang miliknya,” tambah Surya.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan Politisi PDIP Jadi Tersangka Kasus Perusahaan Tambang

Seperti diketahui, Dodi Rustandi Muller dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen sengketa tanah di Dago Elos. Ia divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung bersama Heri Hermawan Muller.

Baca Juga:  Dampak Kenaikan BBM, Kota Bandung Bakal Stimulus UMKM dan Buka Peluang Kerja

Upaya banding mereka ditolak oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Saat ini keduanya tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung saat peristiwa ini terjadi. (red)

Baca Juga:  Pemkot Bandung Tegas Dukung Kejati Jabar: Komitmen Bersih Tanpa TAPI !

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3