Kejati Jabar: Sidang Terdakwa HW Kasus Asusila Santri Digelar Tertutup

Ilustrasi kasus pencabulan. (Dodi/JabarNews).

Adapun HW didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 12 santriwatinya. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.

Baca Juga:  Datangi Lokasi Longsor di Garut, Ono Surono Dorong Pemda Miliki Intensitas Mitigasi Bencana

HW didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.

Baca Juga:  Kejati Jabar Pastikan Berkas kasus Pembunuhan Ibu-anak di Subang Telah Lengkap

Pada sidang HW tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana direncanakan hadir langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).