Daerah

Kemenag Purwakarta Tak Akan Persulit Keluarkan Izin Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah

×

Kemenag Purwakarta Tak Akan Persulit Keluarkan Izin Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Kemenag Purwakarta, H Sopian. (Foto: Dok Kemenag Purwakarta)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Untuk memfasilitasi tempat ibadah bagi jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Purwakarta terus berkoordinasi dengan Pemkab setempat.

Hal tersebut menyusul bangunan tak berizin yang digunakan untuk tempat ibadah oleh sejumlah jemaat GKPS ditutup Pemkab Purwakarta pada Sabtu, 1 April 2023, silam.

“Kami akan berkoordinasi dengan Pemkab Purwakarta memfasilitasi jemaat GKPS untuk melaksanakan ibadah, terlebih akan menghadapi Hari Raya Paskah,” Ungkap Kepala Kemenag Purwakarta, H Sopian, pada Selasa 4 April 2023.

Baca Juga:  TPA Kopi Luhur Kota Cirebon Kembali Terbakar, Berhasil Dipadamkan Petugas

Seandainya jemaat GKPS Purwakarta ingin memiliki tempat ibadah sendiri, Kata Sopian, maka harus mengikuti aturan yang tercantum dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan pendirian ibadat.

Baca Juga:  Ponpes Tak Berizin di Purwakarta Jadi Lokasi Pencabulan Santri, Kemenag Tegaskan Ini

“Untuk pendirian rumah ibadah sudah diatur melalui peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, dinyatakan bahwa pendirian rumah ibadah itu harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan beberapa persyaratan antara lain memiliki jamaah minimal 90 orang yang berada di sekitar lokasi rumah ibadah yang akan dibangun dan itu dibuktikan dengan KTP, mendapatkan persetujuan dari minimal 60 warga setempat yang diketahui oleh pejabat desa/ kelurahan setempat,” jelas Sopian.

Baca Juga:  Ungkap Kasus Dana Aspirasi, Kejari Subang Tahan Satu Tersangka Eks Petinggi Partai
Pages ( 1 of 2 ): 1 2