Kementerian PPPA Berikan Pendampingan Santriwati Korban Kekerasan Seksual Asal Subang

Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: suara.com)

Melansir dati suarabekaci.id, KHD adalah pimpinan pondok pesantren tersebut.

Kasus terungkap berawal dari orang tua korban yang membaca surat yang ditulis korban tentang perbuatan bejat pelaku.

Baca Juga:  Tersangka Dugaan Suap Izin Meikarta, Ini Kekayaan Bupati Bekasi

Pada Mei 2022, ibu korban datang ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kecamatan Kalijati untuk melaporkan kasus ini. UPTD koordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Subang terkait kasus ini.

Baca Juga:  Cianjur Diguncang Gempa, 46 Meninggal dan Ratusan Mengalami Luka-luka

Pada 10 Juni 2022, tersangka KHD ditangkap polisi.

Robert menambahkan Tim SAPA 129 Kemen PPPA akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Kecamatan Kalijati dan DP2KBP3A Kabupaten Subang untuk memastikan pendampingan terhadap korban berjalan baik secara hukum dan pendampingan psikologis untuk pemulihan psikis dan mental korban. (Red)

Baca Juga:  Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Jalur Mudik di Subang