Daerah

Kenal di Facebook, Pria Asal Simalungun Cabuli Pelajar di Pematangsiantar

×

Kenal di Facebook, Pria Asal Simalungun Cabuli Pelajar di Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini
Pencabulan
Pelaku pencabulan anak dibawah umur ditangkap. (Foto: Istimewa).
Pencabulan
Pelaku pencabulan anak dibawah umur ditangkap. (Foto: Istimewa).

Dijelaskannya, peristiwa terungkap setelah ibu korban curiga melihat anaknya pulang sambil menangis.

Saat ditanya, korban mengaku sudah dicabuli seorang pria yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.

Baca Juga:  Guru Ngaji di Bandung Cabuli 12 Muridnya, Semua Korban Masih di Bawah Umur

“Mendengar laporan anaknya, ibu korban langsung membuat laporan ke Polres Pematangsiantar,” terang dia.

Atas laporan itu, lanjut Rusdi, polisi berhasil ditangkap dari persembunyiannya di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.

Baca Juga:  Polres Cianjur Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak, Begini Modusnya

“Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) subs 82 ayat (1) UURI nomor 17 tahun 2002 tentang penetapan peraturan pemerintah penggantian UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” bilangnya. (Mad)

Baca Juga:  Walah! Tiga Orang ABG di Pematangsiantar Jadi Pengedar Narkoba
Pages ( 2 of 2 ): 1 2