Pelaku Pencabulan Bocah Tiga Tahun di Cianjur Berhasil Ditangkap, Begini Aksinya

Polres Cianjur
Polres Cianjur gelar kasus pencabulan seorang pria warga Cidamar, Cidaun, Cianjur. (Foto: Humas Polres Cianjur).

JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur berhasil meringkus pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak usia 3 tahun.

Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 07.30 WIB di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur.

Baca Juga:  Panitia Mengundurkan Diri, Satu Desa di Cianjur Terancam Batal Ikut Pilkades Serentak

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, tersangka berinisial MS (60), sebanyak 5 saksi sudah dilakukan pemeriksaan.

“Nah! Adapun barang bukti (BB) berhasil diamankan diantaranya 1 buah baju dress anak dipakai saat kejadian, 1 pasang sandal anak dan satu celana panjang,” kata Aszhari saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Kamis (6/7/2023) pagi.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat, BMKG 'Berpotensi Hujan di wilayah Barat'

Kapolres Cianjur mengatakan, kejadian bermula saat korban sedang bermain di dekat rumah yang kebetulan berdekatan juga dengan rumah pelaku.