JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur berhasil meringkus pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak usia 3 tahun.
Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 07.30 WIB di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, tersangka berinisial MS (60), sebanyak 5 saksi sudah dilakukan pemeriksaan.
“Nah! Adapun barang bukti (BB) berhasil diamankan diantaranya 1 buah baju dress anak dipakai saat kejadian, 1 pasang sandal anak dan satu celana panjang,” kata Aszhari saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Kamis (6/7/2023) pagi.
Kapolres Cianjur mengatakan, kejadian bermula saat korban sedang bermain di dekat rumah yang kebetulan berdekatan juga dengan rumah pelaku.