Daerah

Kepercayaan Polri Diujung Tanduk, Kapolri Sigit Diminta Tindaklanjuti Kasus Setoran Tambang Ilegal

×

Kepercayaan Polri Diujung Tanduk, Kapolri Sigit Diminta Tindaklanjuti Kasus Setoran Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok. Humas Polri).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok. Humas Polri).

“Tindak lanjut ini juga demi nama baik Kabareskrim jika ternyata LHP tersebut tidak benar. Karena ini menyangkut internal, maka pangkal tolaknya tetap LHP Propam dan tidak perlu penyelidikan baru,” jelasnya.

Baca Juga:  Kerugian Kabupaten Sukabumi Akibat Bencana Selama 2023 Capai Rp9,86 Miliar, Ini Datanya

Sebagaimana diketahui LHP Divisi Propam Polri terkait kasus ini sempat beredar di media sosial.

Surat yang ditandatangani Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri itu ditunjukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Nomor:R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.

Baca Juga:  Polri Minta Masyarakat Lapor Bila Kena Pungli Saat Ikut Pendaftaran Bintara

Dalam dokumen yang beredar tertulis Ismail Bolong menyetorkan uang koordinasi ke Bareskrim Polri melalui Kombes BH selaku Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) sebanyak tiga kali.

Baca Juga:  Senggolan Maut di Cihideung Tasikmalaya, Pelajar SMK Tewas Seketika

Rinciannya, pada bulan Oktober, November dan Desember 2021 masing-masing sebesar Rp3 miliar setiap bulannya untuk kemudian dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan