Kepercayaan Polri Diujung Tanduk, Kapolri Sigit Diminta Tindaklanjuti Kasus Setoran Tambang Ilegal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok. Humas Polri).

“Tindak lanjut ini juga demi nama baik Kabareskrim jika ternyata LHP tersebut tidak benar. Karena ini menyangkut internal, maka pangkal tolaknya tetap LHP Propam dan tidak perlu penyelidikan baru,” jelasnya.

Baca Juga:  Irjen Teddy Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Kapolri Mutasi 14 Kapolda

Sebagaimana diketahui LHP Divisi Propam Polri terkait kasus ini sempat beredar di media sosial.

Surat yang ditandatangani Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri itu ditunjukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Nomor:R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.

Baca Juga:  BKAD Purwakarta Ungkap Realisasi Belanja Daerah dari APBD Baru 65,9 Persen, Kendalanya Apa?

Dalam dokumen yang beredar tertulis Ismail Bolong menyetorkan uang koordinasi ke Bareskrim Polri melalui Kombes BH selaku Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) sebanyak tiga kali.

Baca Juga:  Implementasi JKK-RTW BPJAMSOSTEK Kembali Diganjar Penghargaan

Rinciannya, pada bulan Oktober, November dan Desember 2021 masing-masing sebesar Rp3 miliar setiap bulannya untuk kemudian dibagikan di Dittipidter Bareskrim.