Ketua Kadin Jabar Harus Bertanggung Jawab Soal Penundaan Muskab Kadin Purwakarta

Agus M Yasin. (Foto: Istimewa)

Agus pun menyinggung soal Legal Opinion yang disampaikan Ikatan Notaris Indonesia Pengurus Wilayah Jabar. Nomor. 502/K/24-IX/PengwilJabar-INI/2022 tertanggal 13 September 2022, tidak disembunyikan yang mengandung maksud tertentu.

“Yang diduga atas keterlibatan Ketua Umum Kadin Jabar di dalamnya, beserta kroninya. Tidaklah mungkin terjadi penggagalan Mukab Kadin Purwakarta, pada saat Caretaker sebelumnya,” katanya

Baca Juga:  Ada Dugaan Persekusi Lisan 'Betah Keneh di Purwakarta?' dalam Rapat Pra Mukab Kadin Purwakarta

Dengan berbagai bentuk intrik dan kekanak-kanakan oknum pengurus Kadin Jabar yang telah terjangkit wabah, diskredibilitas adalah penyakitnya.

“Maka bagi Ketua Umum Kadin Jabar tidaklah perlu menampik, sumber dari segala sumber permasalahan serta kemelut terhambatnya Mukab Kadin Purwakarta adalah dirinya.

Baca Juga:  Tegas! Iwan Torana Sebut Polemik Penundaan Muskab Kadin Purwakarta Adalah Tanggung Jawab Ketua Kadin Jabar

“Termasuk baru terubgkapnya Legal Opinion sekarang, karena ulah dari upaya menyembunyikan dokunen itu agar menguntungkan pihak lain yang merasa telah banyak memberikan sesuatu pemuas hatinya,” terang Agus.

Baca Juga:  Motor Tabrak Truk Parkir di Tapanuli Utara, Tiga Orang Tewas