Daerah

Ketum GMBI Fauzan Rahman Jadi Tersangka, Pasal Ini yang Digunakan Polisi

×

Ketum GMBI Fauzan Rahman Jadi Tersangka, Pasal Ini yang Digunakan Polisi

Sebarkan artikel ini
Kericuhan Massa GMBI yang terjadi di depan Mapolda Jabar, Kamis (27/1/2022) kemarin. (Foto: Istimewa).
Kericuhan Massa GMBI yang terjadi di depan Mapolda Jabar, Kamis (27/1/2022) kemarin. (Foto: Istimewa).

Jumlah kendaraan yang disita di Mapolda sebanyak 278 kendaraan roda dua dan empat. Ketika disinggung terkait Ketua Umum GMBI, Fauzan Rahman, Kombes Pol Ibrahim menyebut dia sudah ditangkap pagi tadi dan dibawa ke Mapolda Jabar.

Baca Juga:  Oknum GMBI Naiki Patung Maung Lodaya, Ridwan Kamil: Itu Pelecehan Lambang Polda Jabar

“Secara maraton sudah dilakukan pemeriksaan dan setelah lalui gelar perkara. Siang tadi, oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, total tersangka 11 orang dari kasus anarkis unjuk rasa,” katanya.

Baca Juga:  Polda Jabar Sebut Kejahatan Selama Ramadhan Cenderung Meningkat, Masyarakat Diminta Lakukan ini

Adapun peran dari Fauzan Rachman, lanjutnya, belum bisa menyebutkannya. Tetapi pasal yang dilanggar ialah pasal 160 Juncto, 170 Juncto, 406 Juncto, 55, dan 56. Dia juga menegaskan masih ada aktor intelektual yang sedang diburu. (Yan)***

Baca Juga:  Masuki Musim Penghujan, Tim SAR Cek Tebing Rawan Longsor di Wilayah Pacet Kabupaten Bandung
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan