Daerah

Ketum GMBI Fauzan Rahman Jadi Tersangka, Pasal Ini yang Digunakan Polisi

×

Ketum GMBI Fauzan Rahman Jadi Tersangka, Pasal Ini yang Digunakan Polisi

Sebarkan artikel ini
Kericuhan Massa GMBI yang terjadi di depan Mapolda Jabar, Kamis (27/1/2022) kemarin. (Foto: Istimewa).
Kericuhan Massa GMBI yang terjadi di depan Mapolda Jabar, Kamis (27/1/2022) kemarin. (Foto: Istimewa).

Jumlah kendaraan yang disita di Mapolda sebanyak 278 kendaraan roda dua dan empat. Ketika disinggung terkait Ketua Umum GMBI, Fauzan Rahman, Kombes Pol Ibrahim menyebut dia sudah ditangkap pagi tadi dan dibawa ke Mapolda Jabar.

Baca Juga:  Antisipasi Pencurian di Proyek KCJB, Polda Jabar Kerahkan Ratusan Polisi

“Secara maraton sudah dilakukan pemeriksaan dan setelah lalui gelar perkara. Siang tadi, oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, total tersangka 11 orang dari kasus anarkis unjuk rasa,” katanya.

Baca Juga:  BAKORSI Jabar Siap Kawal Suara Anies Baswedan di Pilpres 2024

Adapun peran dari Fauzan Rachman, lanjutnya, belum bisa menyebutkannya. Tetapi pasal yang dilanggar ialah pasal 160 Juncto, 170 Juncto, 406 Juncto, 55, dan 56. Dia juga menegaskan masih ada aktor intelektual yang sedang diburu. (Yan)***

Baca Juga:  Jadi Saksi Sidang Praperadilan, Teman Kerja Pegi Setiawan Ungkap Peristiwa Saat Malam Kejadian
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan