Daerah

KKP RI Tertibkan Tujuh Rumah Negara di Purwakarta Yang Masih Ditempati Pensiunan

×

KKP RI Tertibkan Tujuh Rumah Negara di Purwakarta Yang Masih Ditempati Pensiunan

Sebarkan artikel ini
Penertiban dan pengosongan aset rumah negara milik KKP di Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)
Penertiban dan pengosongan aset rumah negara milik KKP di Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)

“Setelah melalui berbagai upaya persuasif, akhirnya per 22 Maret 2022 sebanyak enam orang penghuni rumah mau mengosongkan rumah negara yang sebelumnya ditempati,” tuturnya.

Iswari mengatakan, dari 16 aset rumah negara yang berada dalam pengelolaan BRPSDI-KKP terdapat tujuh rumah negara golongan dua yang masih dihuni oleh pihak yang tidak berhak, baik itu pensiunan PNS maupun anak dari almarhum pensiunan tersebut.

Baca Juga:  Kunjungi Waduk Cirata, Om Zein Perkuat Mitigasi Bencana Alam di Purwakarta

“Karena itu, kegiatan ini menindaklanjuti temuan Inspektorat KKP dengan LHA No.503/ITJ/RC.320/VI/2021. Dimana terdapat temuan pemanfaatan rumah negara belum sesuai ketentuan,” katanya.

Kepala BRPSDI-KKP itu juga menegaskan, bahwa kegiatan hari ini bukan tindakan eksekusi, melainkan penertiban aset negara yang berupa rumah dinas atau rumah negara.

Baca Juga:  Modus Tawarkan Pekerjaan, Seorang Pria di Purwakarta Gondol Motor Korban

“Kenapa saya sebut penertiban, karena status rumah dinas ini jelas milik negara dan dalam pengelolaan KKP. Bukan rumah sengketa. Penertiban ini juga mengacu pada PP nomor 40 tahun 1994 tentang rumah negara pasal 1ayat 6 yaitu rumah negara golongan 2 adalah rumah negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu intansi dan disediakan untuk didiami PNS. Dan apabila telah pensiun, rumah dikembalikan kepada negara,” ucap Iswari.

Baca Juga:  Ini Nomor Darurat Untuk Kebakaran Di Purwakarta
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan