KKP RI Tertibkan Tujuh Rumah Negara di Purwakarta Yang Masih Ditempati Pensiunan

Penertiban dan pengosongan aset rumah negara milik KKP di Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dibantu aparatur dari TNI, Polri dan Satpol PP, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia melalui Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan (BRPSDI) lakukan penertiban dan pengosongan aset rumah negara (rumah dinas) yang berlokasi di Kelurahan Munjul Jaya, Purwakarta, pada Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:  Kronologi Bupati Cianjur Dicokok KPK

Penertiban dan pengosongan aset rumah negara ini sempat diwarnai ketegangan yang dimana salah satu penghuni masih tidak menerima karena ditertibkan.

Baca Juga:  Soal Insiden Pencabutan Bendera, Pospera Ancam Demo Bawaslu Purwakarta

Namun setelah mendapatkan pemahaman penghuni rumah pun akhirnya tetap meninggalkan aset rumah negara tersebut.

“Sebelumnya, upaya persuasif telah kami lalukan berulangkali sejak September 2021 lalu, dan penghuni rumah diberikan waktu untuk melakukan pengosongan sampai 15 Desember 2021 lalu,” Ungkap Kepala BRPSDI-KKP, Iswari Ratna Astuti.

Baca Juga:  Sempat Dikira Dipatuk ular, Pria Paruh Baya di Purwakarta Ditemukan Tewas Diduga Tersandung Batu Saat Jualan Cilok

Ia menambahkan, pihkanya juga telah memberikan menunda batas pengosongan hingga 17 Januari 2022 dan diperpanjang hingga 28 Januari 2022.