Korupsi Dana Desa, Kades Cigadog Garut Terancam Hukuman Penjara Minimal Empat Tahun

Ilustrasi Kasus Korupsi Dana Desa. (Foto: Mitrapol).

Akibat perbuatannya itu, kini tersangka NS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 seperti diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Inilah Harapan Warga Bekasi Untuk Proyek Meikarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News