Akibat perbuatannya itu, kini tersangka NS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 seperti diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News