Korupsi Uang Insentif Nakes Covid-19 Rp5,4 Miliar, Mantan Kepala UPTD RSUD Pelabuhan Ratu Ditangkap Polisi

Polda Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Polda Jabar pada Kamis (28/12/2023). (Foto: Istimewa).

Akibat perbuatannya, HC disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan diancam dengan pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (Red)

Baca Juga:  Polisi Tangkap Empat Remaja Pelaku Pembacokan di Sukabumi, Aksinya Bikin Merinding

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News