Daerah

Kota Tasikmalaya Terbitkan Perwalkot Kenaikan Tarif Angkot, Segini Ongkos Sekali Jalannya

×

Kota Tasikmalaya Terbitkan Perwalkot Kenaikan Tarif Angkot, Segini Ongkos Sekali Jalannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tarif angkot . (Foto: Dok. JanarNews).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Pemerintah Kota Tasikmalaya menerbitkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya (Perwalkot) tentang keputusan kenaikan tarif angkutan kota (angkot).

Perwalkot tersebut sebesar 31 persen sebagai tindak lanjut dari penyesuaian kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga:  Kerap Bikin Bingung Pengguna Jalan, Kemenhub Bakal Siapkan Pengaturan Lalu Lintas di Simpang Susun Cileunyi

“Perwalkot kenaikan tarif angkot sudah ada keputusan, kemarin Perwalkotnya sudah ditandatangani Pak Wali Kota,” kata Sekretaris Daerah Pemkot Tasikmalaya Ivan Dicksan Hasanudin di Tasikmalaya, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga:  Petugas Amankan Ratusan Liter Tuak dalam Mesin Cuci di Tasikmalaya

Dia menjelaskan bahwa adanya Perwalkot Nomor 37 Tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Kota di wilayah Kota Tasikmalaya maka pelaku usaha transportasi sudah legal menaikkan tarifnya.

Baca Juga:  Ombudsman Jabar Buka Lowongan Kerja di Tiga Formasi Ini, Pendidikan Minimal SMA

Selama usulan kenaikan tarif angkot itu, lanjut Ivan, berjalan lancar, tidak ada gejolak seperti melakukan aksi, semuanya bisa bersabar hingga diputuskan peraturan kenaikan tarif angkot.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan