KPU Bandung Barat Coret 139 Nama Bacaleg DPRD, Ini Alasannya

KPU Bandung Barat
KPU Bandung Barat telah mengumumkan DCS untuk Pemilu 2024. (foto: istimewa)

Bacaleg yang tidak memenuhi syarat dalam tahap penetapan DCS ini, menurut Adie, dinyatakan tidak memenuhi syarat karena gagal memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU.

Beberapa di antara syarat tersebut meliputi ketidaklengkapan surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan narkoba, serta surat keterangan tidak pernah dihukum oleh pengadilan, dan persyaratan lainnya.

Baca Juga:  Ini Alasan PPP Usung Ganjar Pranowo Sebagai Bacapres Pada Pemilu 2024

Adie menegaskan penetapan DCS bacaleg anggota DPRD KBB ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, dan kemungkinan jumlah bacaleg yang memenuhi syarat tidak akan berubah.

Baca Juga:  KPU Purwakarta Terima Kunjungan Ombudsman RI, Kaji Kesiapan Distribusi Logistik Pemilu 2024

Setelah penetapan DCS ini, proses selanjutnya akan melibatkan tahap pencermatan Daftar Pemilih Tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023 dan penetapan DCT yang akan berlangsung dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. (red)

Baca Juga:  Mendominasi Pemilu 2024, Perludem Nilai Parpol Harus Turun Bersosialisasi ke Anak Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News