JABARNEWS | SUBANG – Melalui rapat plano Penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menyatakan, dari jumlah bakal caleg (bacaleg) 695, sebanyak 50 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari delapan partai politik.
“Setelah dilakukan verifikasi, ada yang tidak memenuhi syarat administasi seperti legalisir ijazah, tidak melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan hasil test kesehatan. Parpol yang Bacalegnya TMS, sebagian besar tidak mengganti nama baru,” kata Maman Minggu (12/8/2018).
Dengan begitu, kata Maman 50 orang bacaleg yang dicoret tersebut dipastikan tidak bisa mengikuti pemilihan legislatif 2019 mendatang.
“Dari nama yang TMS itu, sebanyak 26 Bacaleg laki-laki dan sebanyak 24 orang Bacaleg perempuan,” terangnya.
Maman menyebut, partai terbanyak dicoret dari PSI 14 orang, PKB 4, Garuda 6, Berkarya 1, Hanura 4, Demokrat 5, PBB 7 dan PKPI 9 orang.
Rapat pleno dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Subang Maman Suparman beserta para komisionernya, Minggu (12/8/2018 di Fave Hotel Jln Kapten Hanafiah Subang. (Mar)
Jabarnews | Berita Jawa Barat