Belasanan taman kota itu meliputi taman persimpangan Jalan Ahmad Yani, taman tugu PPK, taman gedung Wisma Karya, taman Aman Sejahtera, taman depan kantor Pegadaian, pedestrian jalan Agus Salim, dan taman depan Bioskop Chandra.
Termasuk juga taman Bunderan Lampu Satu, taman depan Cadika, taman bunderan Wera, taman Cicadas, pedestrian jalur jalan Brigjen Katamso, taman jalan II Ranggawulung dan taman tugu batas kota dan batas kabupaten.
Selain itu, KPU Subang menetapkan sejumlah lokasi lain yang dilarang untuk pemasangan APK. Tempat-tempat itu meliputi pertokoan, hutan kota dan jalan protokol. (red)
Baca Juga: Jelang Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Tingkat PPK, Panwascam Pagaden Gelar Pres Rilis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News