KPU Subang Tetapkan Sejumlah Lokasi Ini Dilarang untuk Pemasangan APK

Kantor KPU Subang
Kantor KPU Subang. (foto: istimewa)

Belasanan taman kota itu meliputi taman persimpangan Jalan Ahmad Yani, taman tugu PPK, taman gedung Wisma Karya, taman Aman Sejahtera, taman depan kantor Pegadaian, pedestrian jalan Agus Salim, dan taman depan Bioskop Chandra.

Baca Juga:  Duh! Dua Bocah di Banjarsari Ciamis Ditemukan Tewas Mengambang dalam Kolam Ikan

Termasuk juga taman Bunderan Lampu Satu, taman depan Cadika, taman bunderan Wera, taman Cicadas, pedestrian jalur jalan Brigjen Katamso, taman jalan II Ranggawulung dan taman tugu batas kota dan batas kabupaten.

Baca Juga:  Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024, Panwascam Pagaden Gelar Apel Siaga dan Rakernis PTPS

Selain itu, KPU Subang menetapkan sejumlah lokasi lain yang dilarang untuk pemasangan APK. Tempat-tempat itu meliputi pertokoan, hutan kota dan jalan protokol. (red)

Baca Juga:  Jelang Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Tingkat PPK, Panwascam Pagaden Gelar Pres Rilis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News