Kronologi Santri di Sumedang Nekat Bakar Pondok Pesantren Gegara Sakit Hati

Ilustrasi kebakaran kios pasar gedebage
Ilustrasi kebakaran. (foto: istimewa)

Karena pelaku masih di bawah umur, penanganan selanjutnya akan dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumedang.

Mengenai motif dari perbuatan pelaku, Jules mengungkapkan bahwa pelaku diduga sakit hati karena tidak terima ditegur oleh pengurus pesantren atas perilakunya yang tidak pantas, seperti merokok saat bulan puasa dan parkir motor sembarangan.

Baca Juga:  Puluhan Lapak Pedagang di Pasar Ciputat Hangus Dilahap Si Jago Merah

Peristiwa pembakaran tersebut tidak menelan korban jiwa. Namun kerugian yang diakibatkan mencapai angka yang cukup besar, yakni mencapai Rp250 juta.

Baca Juga:  Desa Sukasari Sumedang, Kawasan Penghasil Tembakau di Jawa Barat

Dalam penanganan kasus ini, polisi menerapkan pasal 187 KUHPidana terkait dengan tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang. (red)

Baca Juga:  Viral! Kelompok Remaja Bermotor di Sumedang Terekam Kamera Acungkan Arit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News