Kronologi Tiga Remaja Bacok Pelajar hingga Tewas di Sukabumi, Gara-gara Hal Sepele!

Pembacokan
Ilustrasi pembacokan. (Foto: Detik.com).

Akhirnya terjadi cekcok antara korban dan para pelaku hingga mereka sepakat berduel di Kampung Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, pada Rabu (22/3/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.

Ketiga pelaku sesampainya di lokasi, DA langsung turun dari kendaraan dan berlari menghampiri korban.

Baca Juga:  H-3 Lebaran Idul Fitri, Polisi di Cianjur Gencar Sosialisasikan Protokol Kesehatan

Tanpa basa-basi, DA menyabetkan celuritnya hingga mengenai kepala korban dan tangan kiri korban nyaris putus. Akibat luka parah yang dialami, korban ARSS akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian dan para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban.

Baca Juga:  Pria yang Bacok Calon Ipar hingga Tewas di Bekasi Terancam Hukuman Mati

Zainal menambahkan ketiga pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 ayat C jo Pasal 80 poin ketiga KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 poin ketiga KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Ineu Optimis DPRD Jabar Bisa Selesaikan PR Hingga September