Lagi Asik Main Judi Remi, Tiga Remaja Diciduk Satreskrim Polres Purwakarta

judi remi
Ilustrasi main judi remi. (Foto: Gatra).

Ia menyebut, empat orang yang amankan yakni AK alias Doclo (31), Warga Desa Ciptagumanti, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Bandung Barat.

Kemudian, AS (24) warga Desa Madusari, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap. Lalu, S (36), warga Desa Galudra, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta dan JP (31), Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Samarang Kabupaten Garut.

Baca Juga:  Ini Lokasi SIM Keliling Purwakarta Sabtu 1 April 2023

“Kini keempat pelaku tersebut diamankan di Mapolres Purwakarta dan dijerat KUHP Pasal 303 Tentang Perjudian dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun,” tegas pria yang terkenal murah senyum itu.

Baca Juga:  Hari HIV/AIDS Internasional, Sudah Tahu Cara Mencegahnya? Simak Ini

Zulkarnaen menghimbau agar warga senantiasa menjauhi perbuatan yang kurang terpuji dan dapat merugikan untuk diri sendiri serta keluarga.

“Kami mengimbau semua masyarakat jangan pernah melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” tandasnya. (Gin)

Baca Juga:  Pasca Pemungutan Suara Pemilu 2024, Polisi di Purwakarta Intensifkan Patroli Malam