Ia menyebut, empat orang yang amankan yakni AK alias Doclo (31), Warga Desa Ciptagumanti, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Bandung Barat.
Kemudian, AS (24) warga Desa Madusari, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap. Lalu, S (36), warga Desa Galudra, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta dan JP (31), Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Samarang Kabupaten Garut.
“Kini keempat pelaku tersebut diamankan di Mapolres Purwakarta dan dijerat KUHP Pasal 303 Tentang Perjudian dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun,” tegas pria yang terkenal murah senyum itu.
Zulkarnaen menghimbau agar warga senantiasa menjauhi perbuatan yang kurang terpuji dan dapat merugikan untuk diri sendiri serta keluarga.
“Kami mengimbau semua masyarakat jangan pernah melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” tandasnya. (Gin)