Madam Quin menegaskan, kecil harapannya uang bisa kembali. Namun dia cukup puas jika owner arisan masuk penjara.
“Semoga pelakunya cepat ketangkap, meskipun uang kita gak kembali tetapi kalau owner arisan bodongnya ditangkap kita puas. Karena tidak ada harapan uang Kembali dengan nominal besar begitu pasti tak akan sanggup menggantinya,” tuturnya.
Sementara itu, saat ini kasus arisan bodong tersebut ditangani Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Sebelumnya kasus serupa juga pernah terjadi di Kabupaten Tasikmalaya.
Puluhan emak-emak lapor polisi pada 15 Oktober 2022. Kerugian akibat arisan bodong tersebut sekitar Rp 2 miliar sampai 4 miliar. (Red)