Lagi! PPKM Diperpanjang hingga 23 Agustus, Ini Penjelasan Luhut

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan hal tersebut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (16/8/2021).

Menurut dia, perpanjangan PPKM itu dilakukan pemerintah guna menekan laju penularan Covid-19. PPKM diperpanjang di berbagai daerah dengan level yang berbeda-beda.

“Momentum yang cukup baik harus dijaga. Atas arahan Presiden, maka PPKM Level 4, 3, 2, diperpanjang hingga 23 Agustus. Terdapat tambahan kabupaten/kota yang masuk level 3, sebanyak 8 kabupaten/kota,” kata Luhut.

Baca Juga:  Pilkades Serentak di Kabupaten Ciamis Gagal? Begini Jawaban DPMD

PPKM Level 4, 3, dan 2 telah diterapkan di sejumlah daerah selama empat pekan terakhir. Sebelumnya, pemerintah pun telah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli lalu.

PPKM Level 4 diterapkan pada 20-25 Juli 2021, lalu diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus 2021, diperpanjang lagi pada 3-9 Agustus 2021, dan diperpanjang kembali pada 10-16 Agustus 2021. Kini pemerintah memperpanjang PPKM lagi untuk kali kelima.

Baca Juga:  Ditinggal Sholat Tarawih, Rumah Dibobol Maling, Uang Puluhan Juta Raib  

Luhut menjelaskan, kasus terkonfirmasi saat ini sudah turun hingga 76 persen, berdasarkan data terakhir pada 15 Agustus 2021. 

Angka itu, kata Luhut, sudah lebih besar dari pengumuman PPKM Level 4 pada minggu lalu, yang masih berada di level 59 persen. Selain itu, tren kasus aktif juga turun 53 persen pada 15 Agustus 2021. 

Baca Juga:  KOPEL akan gelar Festival Film Pelajar Purwakarta

“Kami juga melihat tren penurunan terjadi pada positivity rate, perawatan pasien, kasus konfirmasi dan angka kematian pada hampir seluruh provinsi di Jawa Bali,” katanya.

Meski demikian, Luhut menyatakan, PPKM Level 4 tetap diperpanjang demi mempertahankan momentum penurunan kasus Covid-19. (Red)