Langgar Perda, Lima Mini Market di Purwakarta Kena Sanksi

Satpol PP dan DKUPP Kabupaten Purwakarta, saat melakukan penindakkan terhadap mini market yang melanggar. (Foto: Gin/JabarNews).

Ia menambahkan, sanksi tersebut berlaku selama 30 hari kedepan dan dalam pengawasan ketat satpol PP. Apabila selanjutnya masih membandel, maka akan diberlakukan sanksi lebih lanjut.

“Diharapkan, ini juga akan memberikan efek trigger pada minimarket lainya agar tetap disiplin untuk jam buka tutupnya,” ujar Iman.

Baca Juga:  Polisi Cianjur Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK, Kronologisnya Begini

Menurutnya, selain jam operasional terkadang tempat minimarket juga dijadikan tempat nongkrong anak muda. Terlebih, pada saat ini angka covid-19 meningkat, dikhawatirkan penyebaranya akan semakin meluas.

Baca Juga:  Walah! Jumlah Pengangguran di Kota Bandung Ada 147 Ribu Jiwa, Disnaker: Naik 11,19 Persen

Imam menilai, mini market di Kabupaten Purwakarta sering melakukan pelanggaran jam operasional yang telah diatur dalam PERDA nomor 14 Tahun 2012. “Rata-rata yang melakukan pelanggaran itu mini market,” kata Imam.

Baca Juga:  Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpol PP Purwakarta

Sedangkan untuk toko swalayan ataupun pusat perbelanjaan, lanjut dia, sejauh ini dinilai sudah cukup patuh terhadap jam operasional yang telah ditentukan.