Langgar Perizinan, DLH Jabar dan Satgas Citarum Harum Segel PT Sinerga Nusantara

Penyegelan PT Sinerga Nusantara oleh Dinas Lingkungan Hidup Jabar dan Satgas Citarum Harum. (Foto: DLH Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat mengenakan sanksi pemberhentian kegiatan sementara kepada PT Sinerga Nusantara Indonesia di Kabupaten Bandung Barat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar Prima Mayaningtyas mengatakan, sanksi diberikan terhadap PT Sinerga Nusantara karena perusahaan tersebut telah melanggar 15 macam jenis pelanggaran, diantaranya telah melakukan kegiatan diluar dari dokumen perizinan lingkungan.

Baca Juga:  Soal Insiden Kecelakaan Kereta Teknis KCJB, DPRD Jabar: Ada Kelalaian

“Pertimbangan dikeluarkannya keputusan tersebut karena ada 15 jenis pelanggaran yang dilakukan oleh PT Sinerga Nusantara, diantaranya kegiatan yang dilakukan banyak diluar dari dokumen perizinan lingkungan yang telah diberikan,” kata Prima dalam keterangan yang diterima, Minggu (16/1/2022).

Baca Juga:  Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan Positif Covid-19, Begini Pengakuannya

Menurut Prima, selain telah melanggar dokumen perizinan, perusahaan tersebut juga tidak memenuhi beberapa ketentuan teknis yang diwajibkan berkaitan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Baca Juga:  Pindah Tugas, Kapolres Pematangsiantar Pamitan: Tetap Kompak dan Beri Pelayanan Maksimal

“Ada pelanggaran lain yang telah dilakukan setelah mendapat pengawasan pendahuluan dari Pemda Provinsi Jawa Barat, pejabat pengawas kami, pihak perusahaan menghilangkan barang bukti yang ada. Pada hari ini kami lakukan pengawasan kembali,” tuturnya.