Lecehkan Tiga Bocah Perempuan, Pedagang Batagor di Purwakarta Diringkus Polisi

Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Dodi/JabarNews).

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy mengatakan, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap para korban dengan cara meremas pantat, lalu setelah meremas pantat korban pelaku mengatakan kata-kata kepada korban ‘Jajan Batagor emang atuh neng’ (Beli batagor paman neng).

Baca Juga:  Cegah Tawuran Warga, Brimob Polda Jabar Sasar Daerah Rawan Konflik Sosial

“Dari pengakuan korban, pelaku meraba-raba, tidak sampai memperkosa. Setelah itu, korban korban disuruh membeli batagor yang dijual pelaku,” ucap pria yang akrab disapa Tomy, Pada Rabu, 22 Desember 2021.

Baca Juga:  Mau Ikut Mojang Jajaka Purwakarta 2023, Cek Syaratnya Disini!

Akibat perbuatan, Apip yang cukup unsur melakukan pencabulan terhadap anak, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim. Kami masih mendalami ada atau tidaknya korban lain. Atas perbuatannya pelaku terancam dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar Rupiah,” tegas AKP Arief Bastomy. (Gin)

Baca Juga:  Jelang Lengser, Bima Arya Bakal Mutasi Besar-besaran Pejabat Eselon di Pemkot Bogor