Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Pembunuhan di Subang

Polda Jabar kembali melakukan rekontruksi kembali dalam kasus pembunuhan ibu dan akan di Kabupaten Subang
Polda Jabar kembali melakukan rekontruksi kembali dalam kasus pembunuhan ibu dan akan di Kabupaten Subang. (foto: istiemwa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tiga tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Kabupaten Subang.

Baca Juga:  Respon Polda Jawa Barat Soal Praperadilan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Diketahui, ketiga tersangka yang mengajukan praperadilan, yakni Mimin Mintarsih (MM), Arighi Reksa Pratama (AP), dan Abi Aulia (AA). Keputusan penolakan praperadilan ketiga tersangka dibacakan majelis hakim tunggal, Harry Suptanto.

Menurut Harry, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat terhadap ketiga orang tersebut telah didasarkan pada dua alat bukti yang kuat.

Baca Juga:  Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum Ungkap Ade Yasin Tidak Terjaring OTT KPK

“Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Harry di PN Bandung, Kota Bandung, pada Selasa (19/12).

Baca Juga:  Dakwaan Jaksa KPK Dinilai Tidak Cermat, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ade Yasin

Harry juga menegaskan bahwa penetapan tiga tersangka telah didukung oleh keterangan saksi-saksi, termasuk M Ramdanu alias Danu, saksi ahli, dan bukti visum dari dua korban.