Sementara itu kuasa hukum ketiga tersangka, Rohman Hidayat menyatakan menerima hasil putusan tersebut. Dia menambahkan bahwa praperadilan ini bukan hanya untuk menguji penetapan tersangka tetapi juga bukti akurat yang akan diuji lebih lanjut.
“Kita baru menguji formalitas saja,” kata Rohman.
Meskipun menyerah, Rohman menyatakan bahwa dia masih akan berupaya membuktikan bahwa ketiga kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021.
Diketahui, kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu terjadi pada 18 Agustus 2021. Polisi telah menetapkan lima tersangka, termasuk Yosep Hidayah, M Ramdanu alias Danu, Mimin Mintarsih beserta kedua anaknya, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.
Saat ini, Yosep dan Danu telah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya belum mengalami penahanan karena pertimbangan penyidik. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News