Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Pembunuhan di Subang

Polda Jabar kembali melakukan rekontruksi kembali dalam kasus pembunuhan ibu dan akan di Kabupaten Subang
Polda Jabar kembali melakukan rekontruksi kembali dalam kasus pembunuhan ibu dan akan di Kabupaten Subang. (foto: istiemwa)

Sementara itu kuasa hukum ketiga tersangka, Rohman Hidayat menyatakan menerima hasil putusan tersebut. Dia menambahkan bahwa praperadilan ini bukan hanya untuk menguji penetapan tersangka tetapi juga bukti akurat yang akan diuji lebih lanjut.

Baca Juga:  Habib Bahar Bin Smith Jalani Sidang Perdana Kasus Berita Bohong

“Kita baru menguji formalitas saja,” kata Rohman.

Meskipun menyerah, Rohman menyatakan bahwa dia masih akan berupaya membuktikan bahwa ketiga kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021.

Baca Juga:  ASN Pemkab Purwakarta Diminta Berdonasi Untuk Palu Dan Donggala

Diketahui, kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu terjadi pada 18 Agustus 2021. Polisi telah menetapkan lima tersangka, termasuk Yosep Hidayah, M Ramdanu alias Danu, Mimin Mintarsih beserta kedua anaknya, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.

Baca Juga:  BNPB Sebut Warga Cianjur Sudah Bisa Pulang Ke Rumah Masing-masing, Begini Syaratnya

Saat ini, Yosep dan Danu telah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya belum mengalami penahanan karena pertimbangan penyidik. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News