Daerah

Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Pembunuhan di Subang

×

Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Pembunuhan di Subang

Sebarkan artikel ini
Polda Jabar kembali melakukan rekontruksi kembali dalam kasus pembunuhan ibu dan akan di Kabupaten Subang
Polda Jabar kembali melakukan rekontruksi kembali dalam kasus pembunuhan ibu dan akan di Kabupaten Subang. (foto: istiemwa)
Polda Jabar kembali melakukan rekontruksi kembali dalam kasus pembunuhan ibu dan akan di Kabupaten Subang
Polda Jabar kembali melakukan rekontruksi kembali dalam kasus pembunuhan ibu dan akan di Kabupaten Subang. (foto: istiemwa)

Sementara itu kuasa hukum ketiga tersangka, Rohman Hidayat menyatakan menerima hasil putusan tersebut. Dia menambahkan bahwa praperadilan ini bukan hanya untuk menguji penetapan tersangka tetapi juga bukti akurat yang akan diuji lebih lanjut.

Baca Juga:  Tuntaskan Gardu Induk Baru di Kawasan Industri Cirebon, PLN Dukung Penuh Pengembangan Perekonomian Daerah

“Kita baru menguji formalitas saja,” kata Rohman.

Meskipun menyerah, Rohman menyatakan bahwa dia masih akan berupaya membuktikan bahwa ketiga kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021.

Baca Juga:  Bey Machmudin: Efisiensi Anggaran Harus Tepat, Pelayanan Publik Tak Boleh Terganggu

Diketahui, kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu terjadi pada 18 Agustus 2021. Polisi telah menetapkan lima tersangka, termasuk Yosep Hidayah, M Ramdanu alias Danu, Mimin Mintarsih beserta kedua anaknya, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.

Baca Juga:  PT KAI Digugat ke Pengadilan Negeri Bandung Oleh Ahli Waris, Ada Apa?

Saat ini, Yosep dan Danu telah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya belum mengalami penahanan karena pertimbangan penyidik. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2