Makan Anggaran Dana Desa, Kades di Cirebon Ditangkap Polisi

Tersangka kasus penyalahgunaan Anggaran Dana Desa di Cirebon. (Abdul Rohman / Jabarnews)

“Uang anggaran dana Desa untuk penerima manfaat itu, justru digunakan sendiri untuk keperluan pribadi, “katanya.

Tersangka juga, lanjut Anton, selain melakukan penggelapan dana BLT. Tersangka juga menggunakan anggaran dana Desa tahun 2019 sebesar 154 juta, untuk keperluan pribadi dan membayar hutang.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Resmikan Dua Pasar Hasil Revitalisasi di Cirebon

“Di tahun 2019 juga, tersangka menggelapkan Dana Desa sebesar 154 juta, “katanya.

Karena tidak dapat mengembalikan dana Desa yang telah disalah gunakan. Tersangka harus menerima resikonya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga:  Komisi A Puji Kreatifitas Peserta Sayembara Logo HJKB

“Tersangka tidak mampu mengembalikan kerugian negara. Karena uang dana Desa itu habis untuk bayar hutang dan keperluan pribadi, sehingga harus merasakan dinginnya sel tahanan, “katanya. (Arn)***

Baca Juga:  Duh! Oknum Kades di Nias Selatan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa