Makan Anggaran Dana Desa, Kades di Cirebon Ditangkap Polisi

Tersangka kasus penyalahgunaan Anggaran Dana Desa di Cirebon. (Abdul Rohman / Jabarnews)

JABARNEWS | CIREBON –  Diduga makan dana bantuan langsung tunai (BLT), Kepala Desa (Kades) Tenjomaya di Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, ditangkap Polresta Kota Cirebon.

Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak kepolisian, Kades MHN ini diketahui telah menyalahgunakan dana BLT tahun 2020.

Baca Juga:  Seorang Pria di Cirebon Diduga Nekat Hendak Bakar SPBU, Polisi: Pelaku Miliki Kelainan Kejiwaan atau Depresi

Selain itu juga, Kepala Desa Tenjomaya ini menggelapkan dana desa anggaran pembelian bibit ikan dengan kerugian negara mencapai Rp 325 juta rupiah.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Resmikan Dua Pasar Hasil Revitalisasi di Cirebon

“Tersangka ini merupakan Kepala Desa Tenjomaya periode 2015-2021. Ia telah melakukan penggelapan dana desa tahun 2020, “kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon AKP Anton, Selasa 28 Desember 2021

Baca Juga:  Sebuah Bengkel di Malaganti Tasikmalaya Terbakar, Api Berasal Percikan Las

Dana BLT yang seharusnya disalurkan kepada 179 penerima, justru digunakan secara pribadi. Yang diketahui sebanyak Rp 160 juta bantuan selama tiga bulan mulai dari Oktober hingga Desember 2020.