Malaysia Deportasi 44 PMI Melalui Pelabuhan Teluk Nibung Tanjungbalai

PMI
Sebanyak 44 PMI dideportasi dari Malaysia tiba di Tanjungbalai.(Foto: Istimewa).

JABARNEWS | TANJUNGBALAI – Malaysia deportasi sebanyak 44 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mereka dideportasi akibat tidak memiliki dokumen lengkap dan tidak memiliki izin kerja.

Baca Juga:  Digeruduk Massa, KPU Kabupaten Tasikmalaya Jelaskan Soal Transport KPPS yang Tidak Sesuai Pagu

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP AD Panjaitan mengatakan, para PMI dideportasi Malaysia dengan melalui pelabuhan Port Dickson Malaysia menuju Pelabuhan Teluk Nibung PT Pelindo Tanjungbalai.

Baca Juga:  Sebanyak 20 Calon PMI Gagal ke Malaysia, Diamankan di Tanjung Balai

“Para imigran diangkut dari Malaysia dengan menggunakan kapal laut menuju Tanjungbalai,” ujarnya, Jumat (29/9/2023).

Menurutnya, Setibanya di pelabuhan Teluk Nibung, seluruh PMI dikumpulkan untuk didata dan akan dikembalikan ke kampung mereka masing-masing dengan menggunakan bus.

Baca Juga:  UAS Ditahan dan Akan Dideportasi Dari Singapura

“Kondisi PMI yang dideportasi seluruhnya dalam keadaan sehat,” ungkap Panjaitan.