JABARNEWS | TANJUNGBALAI – Malaysia deportasi sebanyak 44 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mereka dideportasi akibat tidak memiliki dokumen lengkap dan tidak memiliki izin kerja.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP AD Panjaitan mengatakan, para PMI dideportasi Malaysia dengan melalui pelabuhan Port Dickson Malaysia menuju Pelabuhan Teluk Nibung PT Pelindo Tanjungbalai.
“Para imigran diangkut dari Malaysia dengan menggunakan kapal laut menuju Tanjungbalai,” ujarnya, Jumat (29/9/2023).
Menurutnya, Setibanya di pelabuhan Teluk Nibung, seluruh PMI dikumpulkan untuk didata dan akan dikembalikan ke kampung mereka masing-masing dengan menggunakan bus.
“Kondisi PMI yang dideportasi seluruhnya dalam keadaan sehat,” ungkap Panjaitan.