Menurutnya, atas kejadian itu, korban membuat pengaduan ke kantor Polsek Siantar Utara. Atas adanya laporan itu, polisi lalu melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman cctv yang ada di sekitar Jalan Persatuan.
“Setelah diketahui identitas pelaku dari rekaman cctv, polisi langsung melakukan pengejaran pelaku yang berada di bekas terminal suka damai,” papar dia.
Jimmy menambahkan, dari pengakuan pelaku, dia melakukan aksinya bersama seorang pria berinisial Y. Saat dilakukan pengembangan, Y tidak berhasil ditemukan. Sementara pelaku dan barang bukti diamankan untuk diproses hukum.
“Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun penjara,” bilangnya.(mad).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News