Maling di Pematangsiantar Terekam CCTV Saat Curi Android Dalam Mobil

Ilustrasi maling modus pecaj kaca mobil. (Foto: istimewa)

Menurutnya, atas kejadian itu, korban membuat pengaduan ke kantor Polsek Siantar Utara. Atas adanya laporan itu, polisi lalu melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman cctv yang ada di sekitar Jalan Persatuan.

Baca Juga:  Dedie Rachim Berencana Tambah Sekolah Negeri di Kota Bogor

“Setelah diketahui identitas pelaku dari rekaman cctv, polisi langsung melakukan pengejaran pelaku yang berada di bekas terminal suka damai,” papar dia.

Baca Juga:  Baru Beli Narkoba, Dua Pria Asal Pematangsiantar Ditangkap

Jimmy menambahkan, dari pengakuan pelaku, dia melakukan aksinya bersama seorang pria berinisial Y. Saat dilakukan pengembangan, Y tidak berhasil ditemukan. Sementara pelaku dan barang bukti diamankan untuk diproses hukum.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Asal Medan Ditangkap Polres Pematangsiantar

“Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun penjara,” bilangnya.(mad).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News