Manfaatkan Medsos, Mahasiswa di Jatinangor Sumedang Jadi Sasaran Peredaran Narkoba

JABARNEWS | SUMEDANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang menangkap enam tersangka pengedar sabu dan mengamankan total 8,14 gram sabu dari tangan para tersangka.

Para tersangka dalam pengungkapan kasus narkoba di Sumedang itu ialah TSM alias Black, IL alias Doyok dan AS alias Geletruk. Ketiganya warga Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. 

Sementara tiga tersangka lain, yakni masing-masing ARK, YS dan JR merupakan warga Kota Bandung. Mereka ditangkap berdasarkan pengembangan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang.

Baca Juga:  Di Medsos, Warga Dorong Lalam Untuk Maju di Pilkada Purwakarta 2018

Baca Juga: Nekat! Komplotan Pelaku Pembobolan Mesin ATM Beraksi di Kompleks TNI di Bandung

Wakapolres Sumedang Kompol Asep Agustoni mengatakan, tiga tersangka pertama ditangkap pada 23 Oktober 2021. Sehari kemudian, tiga tersangka lainnya turut diamankan.

“Narkoba itu merusak generasi muda kita, makanya upaya pencegahan terus dilakukan,” kata Wakapolres Sumedang, Selasa 26 Oktober 2021.

Menurut dia, para tersangka melakukan peredaran narkoba dengan modus memanfaatkan media sosial (medsos) lalu bertransaksi secara cash on delivery (COD).

Baca Juga:  Momen saat Sandiaga Uno Cegat Angkot di Kota Bandung: Sang Sopir Kaget saat Tahu Ini

Baca Juga: Marak Kontaminasi Mikroplastik dalam Air Minum Kemasan, Begini Kata BPOM

“Dari ke enam pengedar disita barang bukti jenis sabu dari wilayah Sumedang dan Cicalengka sebanyak 1,47 gram, dan dari wilayah Kota Bandung sebanyak 6,67 gram,” tuturnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, sasaran peredaran dari sabu tersebut adalah kalangan mahasiswa yang berkuliah di kawasan Jatinangor, Sumedang. 

Pasal yang dikenakan kepada ke enam pengedar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Baca Juga:  BPBD Garut Catat 10 Rumah di Banjarwangi Terancam Ambruk Karena Longsor

Baca Juga: Kemendes PDTT Pertahankan Status Badan Publik Informatif, Terima Penghargaan dari Ma’ruf Amin

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.***