Kemendes PDTT Pertahankan Status Badan Publik Informatif, Terima Penghargaan dari Ma’ruf Amin

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kembali raih anugerah badan publik informatif tahun 2021. 

Anugerah tertinggi dari Komisi Informasi Pusat ini telah diraih Kemendes PDTT selama tiga tahun berturut-turut. 

Penghargaan tersebut disampaikan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan diterima langsung Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar secara virtual. 

Baca Juga: Robert Alberts: Persib Siap Hadapi PSIS Semarang pada Pekan Kesembilan

Dalam kesempatan tersebut Mendes PDTT didampingi pejabat eselon I di ruang kendali Kemendes PDTT, Selasa 26 Oktober 2021.

“Kami gembira dengan penghargaan ini, karena menjadi indikator jika Kemendes PDTT merupakan badan publik terbuka,” ujar Abdul Halim Iskandar.

Gus Halim-panggilan akrab Abdul Halim Iskandar-mengatakan keterbukaan publik menjadi salah satu concern dari Kemendes PDTT. 

Baca Juga: Lagi, Kemendes PDTT Kembali Raih Anugerah Badan Publik Informatif

Hal itu diwujudkan melalui beberapa kegiatan seperti Sistem Informasi Publik dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu (Sipemandu), Sapa Desa, dan dibentuknya Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Selain itu kami aktif menginformasikan berbagai kegiatan Kemendes PDTT, dan mempublikasikan informasi publik melalui website kemendesa.go.id yang bisa diakses publik selama 24 jam penuh,” terang Gus Halim. 

Baca Juga:  Seorang Pria di Tasikmakaya Rudapaksa Anak Tetangganya hingga Enam Bulan

Gus Halim menjelaskan, selain menerima pengaduan melalui Sipemandu, saat ini Kemendes PDTT mengembangkan kegiatan Sapa Desa. 

Baca Juga: Yuk Simak! Cara Memasang Kloset Jongkok Sendiri di Rumah, Bisa Melancarkan BAB

Setiap hari personel Sapa Desa aktif menyapa kepala desa, perangkat desa, tokoh desa, hingga warga desa untuk menanyakan keluhan atau memberikan informasi terkait pelaksanaan pembangunan desa. 

“Jadi kalau Sipemandu sifatnya pasif menerima pengaduan dan keluhan masyarakat, Sapa Desa lebih aktif dengan melakukan penyapaan langsung pada warga desa melalui sambungan telepon,” ujarnya. 

Lebih lanjut Gus Halim mengungkapkan indeks keterbukaan Kemendes PDTT tahun ini mengalami peningkatan. Jika tahun 2020 indeks keterbukaan Kemendes PDTT di angka 93,83 maka tahun 2021 meningkat menjadi 97,40. 

Baca Juga: Cus! Ratusan Warga Bojongherang Cianjur Antusias Ikuti Vaksinasi Covid-19

”Penghargaan ini menjadi spirit bagi Kemendes PDTT untuk terus bekerja lebih baik melayani warga desa secara lebih terbuka,”katanya.

Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin dalam sambutannya mengatakan, penganugerahan keterbukaan informasi publik merupakan kesempatan yang sangat baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi yang tiada henti. 

Baca Juga:  Arus Lalu Lintas di Tebing Tinggi Lenggang saat Libur Nataru, Ternyata Ini Penyebabnya

Menurutnya, pengelolaan keterbukaan informasi publik ini dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. 

Baca Juga: Ditjen PPKTrans Gandeng BUMD NTT Kembangkan Energi Listrik Biomassa di Kawasan Transmigrasi

Hasil penilaian ini, lanjutnya, diharapkan menjadi sarana introspeksi semua badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya walaupun di masa pandemi COVID-19.

“Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan selamat kepada badan publik yang telah memperoleh kualifikasi sebagai badan publik yang informatif,” ujarnya.

Ma’ruf Amin mengatakan, Negara Indonesia tegas menjamin hak warga negaranya untuk mendapatkan informasi sesuai amanat dalam pasal 28 F undang-undang Dasar 1945 dan undang-undang nomor 14 tahun 2006 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga: Ini Dia Manfaat Mangga Muda Sebagai Buah yang Identik Dengan Ibu Hamil Ngidam

Hal ini berarti bahwa negara pemerintah dan badan publik wajib terus menjaga kepercayaan atau trust masyarakat kepada penyelenggara negara.

Dengan demikian, seluruh badan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis.

Baca Juga:  Adik Kandung Plt Bupati Cianjur Dilaporkan ke Polisi

“Untuk itu, semua badan publik juga harus terbuka dengan kritik saran dan masukan dari masyarakat, sikapilah kritik dengan santun, baik, beretika dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis,” ungkapnya.

Baca Juga: Peringati Hari Dharma Karyadhika, Lapas Purwakarta Berziarah ke Taman Makam Pahlawan

Lebih lanjut ia mengatakan, Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia dituntut untuk melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi diantaranya adalah prinsip keterbukaan informasi. 

Sebagai perwujudan komitmen yang nyata dalam membangun pemerintahan yang terbuka, akuntabel, partisipatif dan inovatif Indonesia juga menjadi inisiator berdirinya open government partnership (OGP). 

OGP adalah inisiatif Global untuk mempromosikan transparansi, memberdayakan warga negara memerangi korupsi dan memanfaatkan teknologi baru untuk memperkuat pemerintahan dalam sebuah tata kelola kolaboratif dan seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga: Dari Mitos Pancuran Mas, Fenomena Ratusan Celana Dalam Wanita Ditemukan di Gunung Sanggabuana

“Sebagai anggota OGP, pemerintah Indonesia bersama organisasi masyarakat sipil dapat menentukan langkah-langkah yang tepat untuk mendorong akses informasi secara luas terhadap kegiatan badan-badan publik yang dibiayai negara, serta pelayanan informasi publik yang terjangkau, mudah dan berkualitas,” tuturnya.***