Masuk PPKM Level 2 Pemkot Bandung Izinkan Konser Musik Berikut Aturannya

Ilustrasi konser di Kota Bandung diizinkan. (Foto: Pexels).

– Ruangan kapasitas 2000 orang dihadiri paling banyak 500 orang
– Ruangan dengan kapasitas 1000 orang sampai 2000 orang dihadiri paling banyak 400 orang
– Ruangan dengan kapasitas 600 orang sampai 1000 orang dihadiri paling banyak 250 orang.
– Untuk ruangan dengan kapasitas kurang dari 600 orang, paling banyak dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan.

Sedangkan aturan atau batasan jumlah penonton di ruang terbuka adalah:

– Venue dengan luas 15.000 meter persegi paling banyak dihadiri 2.500 orang.
– Venue dengan 10.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.500 orang
– Venue 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang
– Venue 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang
– Veneu di bawah 1.000 meter persegi paling banyak di hadiri 250 orang.

Sementara untuk latihan seni budaya maksimal 20 orang per sesi dengan kapasitas ruangan minimal untuk 100 orang.