Polres Garut Larangan Konser Musik di Malam Hari, Ini Alasannya

Ilustrasi konser di malam hari. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS | GARUT – Polres Garut memberlakukan larangan kegiatan konser musik pada malam hari di wilayah hukumnya.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelarangan konser tersebut untuk menghindari sesuatu yang bisa membahayakan keselamatan jiwa saat digelarnya acara yang melibatkan orang banyak.

Baca Juga:  Helmi Budiman Pastikan Kebutuhan Pengungsi Korban Banjir di Pameungpeuk Garut Terpenuhi

“Jadi tidak ada yang main (acara konser) di malam hari,” kata Wirdhanto kepada wartawan di Garut, Jumat (4/11/2022).

Dia menjelaskan, larangan konser musik malam hari itu merupakan perintah dari Kepala Kepolisian Daerah Jabar sebagai langkah antisipasi dari sesuatu yang tidak diinginkan dampak dari kerumunan orang di malam hari.

Baca Juga:  Kampanye Perdana, TPD Jabar Ganjar-Mahfud Pasang 27 Ribu Baliho

Perintahnya, lanjut Wirdhanto, kegiatan yang melibatkan kerumunan orang seperti konser musik hanya diberlakukan sampai sore hari atau batas waktu pukul 18.00, perintah itu akan berlaku sampai akhir tahun.

Baca Juga:  Segera Beroperasi, Ema Sumarna: TPST Gedebage Mulai Uji Coba Operasional