Masyarakat Nilai Kebijakan Beli Migor Curah Pakai PeduliLindungi Bikin Ribet

Pemerintah memberlakukan aturan baru pembelian minyak goreng. (foto: istimewa)

Kassubag UPTD Pasar pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi, Andri Gunawan mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah bisa saja diterapkan di Pasar tradisional.

Baca Juga:  Sidang Cerai Bupati Purwakarta Masuki Babak Terakhir, Anne Ratna Mustika Curhat Begini

“Para pedagang sudah tahu informasinya tapi saat ini belum tepat karena kan butuh waktu, harus bertahap,” kata Andri.

Justru yang lebih memberatkan menurut Andri adalah bagi para konsumen. Sebab, belum semua konsumen yang ke pasar tradisional memiliki smartphone atau membawa KTP.

Baca Juga:  Sangat Digandrungi Kawula Muda, Irawati Ingin Kembangkan Potensi E-Sport di Kota Bandung dan Cimahi

“Kan kadang yang datang ke pasar itu ada yang cuma pakai baju daster doang, ada yang tidak punya ponsel canggung. Jadi memang butuh waktu,” kata Andri.

Baca Juga:  Ini Pesan Ridwan Kamil untuk Ngatiyana dan Warga Kota Cimahi

Meski begitu, pihaknya akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat dengan melakukan sosialisasi.