Masyarakat Sekitar Hutan Tak Sejahtera, Walhi Jabar: Ini Pemberdayaan atau Perbudakan?

Ilustrasi masyarakat sekitar hutan sedang memanen getah pinus. (Foto: SAN YANG TAX CONSULTANT).

JABARNEWS | BANDUNG – Istilah pemberdayaan masyarakat dalam istilah bahasa memiliki nilai positif dalam hal bagaimana negara memberikan peluang terhadap masyarakat untuk dapat menikmati sumber daya alam langsung secara ekonomi dan tidak langsung secara ekologi.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Bandung Anggarkan Rp5,8 Triliun untuk 8 Program Prioritas, Apa Saja?

Ketua Dewan Daerah Walhi Jawa Barat Dedi Kurniawan mengatakan, salah satu praktek diatas banyak dijadikan program pemerintah dalam proses pengelolaan hutan di Indonesia, khususnya di Jawa.

Namun, upaya tersebut sekian lama tidak merubah tatanan hidup masyarakat sekitar hutan itu sendiri. Masyarakat tetap miskin dan terbelenggu aturan karena ketidakpahaman terkait regulasi.

Baca Juga:  Bakal Ada 20 Jalur BRT di Kota Bandung Tahun 2026, Ini Rutenya

“Inilah yang dimanfaatkan oleh pengusaha yang mempunyai akses langsung kepada pembeli baik pembeli dari dalam negeri maupun luar negeri,” kata Dedy dalam keterangannya di Kota Bandung, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga:  Tundukkan Vietnam 3-2, Shin Tae-yong Akui Mental Pemain Timnas Indonesia Sudah Lebih Baik

Menurutnya, negara merasa sudah cukup memberikan akses kelola lahan tanpa memberikan pemahaman organisasi dan peningkatan kapasitas, pembinaan dan pendampingan produksi serta memediasi akses tata niaga.