JABARNEWS | BANDUNG – Istilah pemberdayaan masyarakat dalam istilah bahasa memiliki nilai positif dalam hal bagaimana negara memberikan peluang terhadap masyarakat untuk dapat menikmati sumber daya alam langsung secara ekonomi dan tidak langsung secara ekologi.
Ketua Dewan Daerah Walhi Jawa Barat Dedi Kurniawan mengatakan, salah satu praktek diatas banyak dijadikan program pemerintah dalam proses pengelolaan hutan di Indonesia, khususnya di Jawa.
Namun, upaya tersebut sekian lama tidak merubah tatanan hidup masyarakat sekitar hutan itu sendiri. Masyarakat tetap miskin dan terbelenggu aturan karena ketidakpahaman terkait regulasi.
“Inilah yang dimanfaatkan oleh pengusaha yang mempunyai akses langsung kepada pembeli baik pembeli dari dalam negeri maupun luar negeri,” kata Dedy dalam keterangannya di Kota Bandung, Kamis (10/2/2022).
Menurutnya, negara merasa sudah cukup memberikan akses kelola lahan tanpa memberikan pemahaman organisasi dan peningkatan kapasitas, pembinaan dan pendampingan produksi serta memediasi akses tata niaga.