Mata Elang Dinilai Kerap Resahkan Masyarakat, PP Purwakarta Minta Polisi Turun Tangan

Aksi mata elang banting anggota pemuda pancasila di Purwakarta. (Foto: suarajabar.id)

Dia mengatakan, Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan, telah melarang leasing atau perusahaan pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan.

Baca Juga:  Miliki Topografi Alam Yang Indah, Kades di Purwakarta ini Bakal Bangun Desa Wisata Bojong Barat adventure

“Perkara seharusnya disidangkan, dan lengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan. Kendaraan akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada konsumen,” kata Kang Fapet melansir dari sinarjabar.id.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Sebut Implementasi Perizinan Berusaha Melalui Online Jadi Masalah Bagi Para Pelaku Usaha

Artinya, jika kendaraan akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut penagih (debt colletor) tidak diperbolehkan membawa kendaraan konsumen.

Baca Juga:  Polsek Lembang Bubarkan Kegiatan Komunitas Motor di Rest Area 72

“Tindakan leasing melalui debt collector atau mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, bisa dianggap tindak pidana pencurian. Dan jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4,” kata Kang Fapet.