Langkah yang ketiga, KPU Jabar melakukan konsolidasi dan komunikasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, misalnya dengan parpol di daerah dan Bawaslu.
Endun mengatakan pihaknya dan KPU kabupaten/kota di Jabar menyatakan kesiapannya menghadapi proses Pemilu Tahun 2024.
Dia mengatakan proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024 memang dipusatkan di KPU RI, tidak di KPU provinsi dan kota/kabupaten.
“Setelah pendaftaran parpol oleh dewan pimpinan pusat (DPP)-nya masing-masing, KPU RI akan melakukan proses verifikasi administrasi. Di tengah-tengah proses verifikasi administrasi itu ada peran KPU daerah, khususnya kota/kabupaten,” ungkapnya.
Menurut Endun peran tersebut bisa dilakukan KPU provinsi, kota, dan kabupaten, jika ada perintah dari KPU RI untuk melakukan klarifikasi data keanggotaan parpol di daerah.