Mayat Tanpa Identitas di Karawang Ternyata Korban Penganiayaan di Bandung, Ini Kronologinya

penemuan mayat
Ilustrasi penemuan mayat. (Foto: Dok. JabarNews).

“Jadi, motif pengeroyokan itu karena mencurigai korban hendak melakukan pencurian di toko sembako milik pelaku. Saat itu, korban diinterogasi hingga dikeroyok oleh pemilik toko bersama karyawannya,” bebernya.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, 28 Sapi dan 24 Kambing Mulai Disebar ke Pelosok Karawang

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku diancam Pasal 170 ayat (3) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Polisi Panggil Kembali Iko Uwais Sabtu Besok, Kini Kasusnya Naik Jadi Penyidikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News