Mencuri di Tempat Kerja, Dua Orang Karyawan Perusahaan Swasta di Purwakarta Diringkus

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP M Zulkarnaen saat menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana, Mapolres Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)

“Mereka mencuri saat malam dan situasi perusahaan sedang sepi. Akibat pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp. 38 juta rupiah,” ucap Zulkarnaen.

Baca Juga:  Sekda Jabar Apresiasi Outlet Samsat Digital Bapenda di Leuwipanjang

Ia menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus pencurian ini, pasalnya barang yang mereka curi sudah di jual.

Lanjut Zulkarnaen, dari para pelaku yang saat ini ditahan di Mapolres Purwakarta, petugas berhasil menyita satu unit handphone merek Oppo berwarna hitam dan satu unit handphone merek Evercross warna biru.

Baca Juga:  Forkopimda Purwakarta Lakukan Patroli Malam Pergantian Tahun

“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara,” tutup AKP M Zulkarnaen. (Gin)

Baca Juga:  Buntut Laka Lantas Truk Tanki Pertamina, Polisi Nonaktifkan Traffic Light dan Tutup U Turn