Mencuri di Tempat Kerja, Dua Orang Karyawan Perusahaan Swasta di Purwakarta Diringkus

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP M Zulkarnaen saat menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana, Mapolres Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, meringkus dua pelaku pencurian di PT Maju Abdi Jaya Raya (PT MAJR) yang terletak di Jalan Raya Purwakarta-Cikampek, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Diketahui kedua pelaku tersebut berinisial DK (38) warga Desa Karangmukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta dan HH (40) warga Kelurahan Pasir Tanjung, Kecamatan Lemah Abang, Kabupaten Karawang.

Baca Juga:  Bima Arya: Covid-19 Terkendali, Rs Lapangan Kota Bogor Dinonaktifkan

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen mengatakan, terbongkarnya kasus pencurian ini berawal dari laporan PT MAJR, pada 21 Februari 2022. Pelapor melaporkan adanya pencurian barang-barang di gudang perusahaan tersebut.

Baca Juga:  Aliansi Masyarakat Sebut Pemkab Cianjur Gagal Tangani Bencana!

“Kedua pelaku yang merupakan karyawan di perusahaan tersebut melakukan pencurian dua buah ban luar merek Gajah Tunggal, dua buah ban luar merek BF Goodrich Tubeless, dua buah ban luar merek Chao Yang, tiga buah terpal dan tiga buah velg truck tronton, pada Minggu, 20 Februari 2022,” ucap Zulkarnaen, saat menggelar konferensi pers pada, Minggu, (3/4/2022) di Aula Sarja Arya Rancana Mapolres Purwakarta.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Terjunkan Ratusan Personel untuk Amankan Ibadan Misa dan Kenaikan Isa Almasih

Ia mengatakan keempat pelaku ini sudah melakukan aksinya pada malam hari, saat karyawan lain sudah pulang dan penjagaan tidak begitu ketat.