Soal Kasus RD Anak Lilis Karlina, KPAI Nilai Penanganan Polres Purwakarta Sudah Tepat

KPAI
Komisioner KPAI, Kawiyan bersama tim saat berkunjung ke Mapolres Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Polres Purwakarta dalam penanganan RD (15) anak yang sudah ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dengan kasus narkoba yang menjeratnya.

Komisioner KPAI, Kawiyan mengatakan, KPAI mengapresiasi langkah penyidikan yang dilakukan jajaran Polres Purwakarta dalam hal ini Satuan Reserse (Satres) Narkoba.

Baca Juga:  Kurangi Dampak Pemanasan Global, Tosca dan Satpolairud Polres Purwakarta Tanam Seribu Pohon Mangrove

“Kami mengapresiasi Polres Purwakarta yang telah menangani seorang anak yang menjadi pengedar obat-obatan terlarang. Pasalnya, jika kasus ini tidak segera ditangani, anak tersebut bisa menjadi gembong narkoba yang besar, jaringannya makin luas dan pelanggannya makin banyak,” Ucap Kawiyan, saat ditemuin di Mapolres Purwakarta, pada Kamis, 16 Maret 2023.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Fakta Pria yang Ditemukan Tewas Berdarah di Tasikmalaya, Ternyata...

Dengan ditenagai dengan cepat, lanjut dia, maka jaringan-jaring narkoba yang dimiliki oleh RD ini bisa diputus dan terhadap RD juga bisa dilakukan pembinaan supaya RD ini bisa menjadi anak yang baik.

Baca Juga:  Walah! Kasus Covid-19 di Purwakarta Melejit Hingga 764 Kasus

“Untuk proses hukum terhadap RD ini kita serahkan kepada penegak hukum. Akan tetapi dalam pandangan KPAI, penegakan hukum harus sesuai dengan undang-undang sistem peradilan anak,” ungkapnya.